BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia yang terdiri dari berbagai
macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata
cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah, dll) merupakan ciri
khas yang mernperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, keanekaragaman
tersebut harus seialu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap
mernpertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan.
Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budaya kepada peserta didik
memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan dengan Iingkungannya. Pengenalan
dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang
peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik.
Kebijakan yang berkaitan dengan
dimasukkannya program muatan lokal dalam Standar Isi dilandasi kenyataan bahwa
di Indonesia terdapat beranekaragam kebudayaan. Sekolah tempat program
pendidikan dilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu,
program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta
didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya. Standar Isi yang seluruhnya
disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut.
Sehingga perlulah disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat dirumuskan
sebagai berikut:
·
Bagaimakah penyesuaian penerapan muatan lokal dalam sekolah?
·
Seperti apakah karakteristik muatan lokal yang baik
untuk diterapkan disekolah.
·
Apakah
fungsi muatan lokal dalam pembelajaran adakah kaitanya dengan lingkungan
sekitar.
1.3
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini ialah dapat memberikan pengetahuan, pemahaman,
dan pengembangan bagi calon pendidik terutama bagi mahasiswa di jurusan
pendidikan tentang model kurikulum bermuatan lokal.
BAB
II
PEMBAHASAN
Model
Kurikulum Bermuatan Lokal
2.1
Dasar Pemikiran
Menurut
depdikbud muatan lokal adalah suatu program pendidikan yang isi dan media
penyampaian suatu pelajaran tersebut dikaitkan pada lingkungan alam, lingkungan
sosial, dan lingkungan budaya serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan dan hal tersebut wajib dipelajari oleh peserta didik daerah
tersebut. Jadi dari pengertian muatan lokal diatas dapat kita tarik sebuah
pelajaran yang dimaksud dengan muatan lokal adalah suatu bentuk dari suatu mata
pelajaran yang isi dan cara penyampaian dari mata pelajaran tersebut dikaitkan
dengan lingkungan sekitar, lingkungan sosial, dan juga lingkungan budaya, serta
dari materi yang akan disajikan dalam muatan lokal tersebut juga disesuaikan
dengan kebutuhan dari daerah tersebut. Jadi jelas bagi kita pelaksanaan dari
muatan lokal ini benar – benar memperhatikan karakteristik lingkungan daerah
dan juga disesuiakan dengan kebutuhan dareah tersebut.
2.2 Pengertian Muatan Lokal
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
minimal terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan
oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada
Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata
pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak
terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah
lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional
sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulumn
nasional.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal!
2.3
Landasan Yuridis Formal
1. UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 38 (2) menyatakan bahwa
“ Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan
menengah kejuruan.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Kurikulum tingkat
satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan. Secara lebih rinci PP No.
19/2005 menyatakan:
a. Pasal 16 (1) Penyususnan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada
panduan yang disusun oleh BSNP
b. Pasal 17 (2) Sekolah dan komite
sekolah, atau madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan
standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD,
SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintah
dibidang agama untuk Mi, MTs,MA, dan MAK.
5. Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar
Isi (SI)
6. Pemrndiknas No. 23/2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
7. Permendiknas No.41/2007 tentang Standar
Proses
8. Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar
Sarana Prasarana
9. Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar
Penglolaan
10. Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
2.4
Tujuan, fungsi dan ruang lingkup muatan lokal
·
Tujuan
Mata
pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan
yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan
pembangunan daerah serta pembangunan nasional.
·
Fungsi
1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan
lingkungan alam, sosial, dan budayanya,
2. Memiliki bekal kemampuan dan
keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya
maupun lingkungan masyarakat pada umumnya,
3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras
dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan
dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.
·
Ruang Lingkup
Ruang lingkup muatan lokal adalah
sebagai berikut:
1.
Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah
tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial
ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan
daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu
daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan
masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta
potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:
a. Melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan daerah
b. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang
tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah
c. Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk
keperluan sehari hari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan belajar
lebih lanjut (belajar sepanjang hayat)
d. Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
2.
Lingkup isi/jenis muatan lokal, dapat berupa: bahasa
daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah,
adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam
sekitar, serta hal-ha! yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan. Secara
skematis langkah-langkah pengembangannya digambarkan dalam diagram alur berikut
:
2.5
Kriteria pemilihan dan cara pengembangan muatan lokal
a.
Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal
Pemberlakuan
KTSP membawa implikasi bagi sekolah dalam melaksanakan KBM sejumlah mata
pelajaran, dimana hampir semua mata pelajaran sudah memiliki Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk masing-masing pelajaran. Sedangkan untuk Mata
Pelajaran Muatan Lokal yang merupakan kegiatan kurikuler yang harus diajarkan
di kelas tidak mempunyai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Hal ini
membuat kendala bagi sekolah untuk menerapkan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran
Muatan Lokal bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus dipersiapkan berbagai
hal untuk dapat mengembangkan Mata Pelajaran Muatan Lokal. Ada dua pola
pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal dalarn rangka menghadapi pelaksanaan
KTSP. Pola tersebut adalah:
b.
Pengembangan Muatan Lokal Sesuai Dengan Kondisi Sekolah Saat Ini
Langkah
dalam pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal bagi sekolah yang memang tidak
mampu mengembangkannya, langkah tersebut adalah:
1. Analisis Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada di
sekolah. Apakah masih layak dan relevan Mata Pelajaran Muatan Lokal diterapkan
di Sekolah?
2. Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang diterapkan
di sekolah tersebut masih layak digunakan maka kegiatan berikutnya adaiah
merubah Mata Pelajaran Muatan Lokal tersebut ke dalam SK dan KD dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan.
3. Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada tidak
layak lagi untuk diterapkan, maka sekolah bisa menggunakan Mata Pelajaran
Muatan Lokal dari sekolah lain atau tetap menggunakan Mata Pelajaran Muatan
Lokal yang ditawarkan oleh Dinas atau mengembangkan muatan lokal yang lebih
sesuai. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang
terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan
di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan
kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan
mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung
dan melengkapi kurikuiurn nasional. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga
satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahawa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan loka!
c.
Pengembangan Muatan Lokal Dalam Ktsp
1. Proses Pengembangan
Mata
Pelajaran Muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditangani oleh sekolah dan
komite sekolah yang membutuhkan penanganan secara profesional dalam
merencanakan, mengelola, dan melaksanakannya. Dengan demikian di samping
mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan,
maupun pelaksanaan muatan lokal memperhatikan keseimbangan dengan kurikulum
tingkat satuan pendidikan. Penanganan secara profesional muatan iokal merupakan
tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu sekolah dan komite
sekolah. Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal oleh sekolah dan komite
sekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah
b. Menentukan
fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal
c.
Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal
d. Menentukan
Mata Pelajaran Muatan Lokal
e.
Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang
ditetapkan oleh BSNP
Lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi keadaan dan
kebutuhan daerah
Kegiatan
ini dilakukan untuk menelaah dan mendata berbagai keadaan dan kebutuhan daerah
yang bersangkutan. Data tersebut dapat diperoleh dari berbagai pihak yang
terkait di daerah yang bersangkutan seperti Pemda/Bappeda, Instansi vertikal
terkait, Perguruan Tinggi, dan dunia usaha/industri. Keadaan daerah seperti
telah disebutkan di atas dapat ditinjau dari potensi daerah yang bersangkutan
yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kekayaan alam. Kebutuhan daerah
dapat diketahui antara lain dari:
1) Rencana pembangunan daerah bersangkutan termasuk
prioritas pembangunan daerah, baik pembangunan jangka pendek, pembangunan
jangka panjang, maupun pembangunan berkelanjutan (sustainable development);
2) Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis
kemampuan-kemampuan dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan;
3) Aspirasi masyarakat mengenai pelestarian alam dan
pengembangan daerahnya, serta konservasi alam dan pemberdayaannya.
2. Menentukan fungsi dan susunan atau
komposisi muatan lokal
Berdasarkan
kajian dari beberapa sumber seperti di atas dapat diperoleh berbagai jenis
kebutuhan. Berbagai jenis kebutuhan ini dapat mencerminkan fungsi muatan lokal
di daerah, antara lain untuk:
1)
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
2)
Meningkatkan keterampilan di bidang pekerjaan tertentu;
3)
Meningkatkan kemampuan berwiraswasta;
4)
Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluan sehari-hari;
3. Menentukan bahan kajian muatan lokal
Kegiatan
ini pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal
yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan
kebutuhan sekolah. Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada kriteria
berikut:
1)
Kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
2)
Kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
3)
Tersedianya sarana dan prasarana
4) Tidak
bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa
5) Tidak
menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan
6) Kelayakan
berkaitan dengan pelaksanaan di sekolah;
7) Lain-lain
yang dapat dikembangkan sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi daerah.
4. Menentukan Mata Pelajaran Muatan
Lokal
Berdasarkan
bahan kajian muatan lokal tersebut dapat ditentukan kegiatan pembelajarannya.
Kegiatan pembelajaran ini pada dasarnya dirancang agar bahan kajian muatan
lokal dapat memberikan bekai pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada
peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan
lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang
berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta
pembangunan nasional. Kegiatan ini berupa kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan
prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Serangkaian kegiatan
pembelajaran yang sudah ditentukan oleh sekolah dan komite sekolah kemudian
ditetapkan oleh sekolah dan komite sekolah untuk dijadikan nama mata pelajaran
muatan lokal. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
5. Mengembangkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan
oleh BSNP.
1) Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar adalah langkah awal dalam membuat mata pelajaran muatan lokal agar dapat
dilaksanakan di sekolah. Adapun langkah-langkah dalam mengembangkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar adalah
sebagai berikut:
a)
Pengembangan Standar Kompetensi
Standar
kompetensi adalah menentukan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai
basis pengetahuan.
b)
Pengembangan Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa. Penentuan ini dilakukan
dengan melibatkan guru, ahli bidang kajian, ahli
dari instansi lain yang sesuai.
2) Pengembangan silabus secara umum
mencakup:
a)
Mengembangkan indikator
b)
Mengidentifikasi materi pembelajaran
c)
Mengembangkan kegiatan pembelajaran
d)
Pengalokasian waktu
e)
Pengembangan penilaian
f)
Menentukan Sumber Beiajar
Langkah-langkah
tersebut dapat mengacu pada penyusunan silabus mata pelajaran. Pihak yang
Teribat dalam Pengembangan Sekolah dan komite sekolah mempunyai wewenang penuh
dalam mengembangkan program muatan lokal. Bila dirasa tidak mempunyai SDM dalam
mengembangkan sekolah dan komite sekolah dapat bekerjasama dengan dengan
unsur-unsur Depdiknas seperti Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah, Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi dan instansi/lembaga di
luar Depdiknas, misalnya pemerintah Daerah/Bapeda, Dinas Departemen lain
terkait, dunia usaha/industri, tokoh masyarakat. Peran, tugas dan tanggung
jawab TPK secara umum adalah sebagai berikut :
a.
Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah masing-rnasing;
b.
Menentukan komposisi atau susunan jenis muatan lokal;
c. Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing;
d.
Menentukan prioritas bahan kajian muatan lokal yang akan dilaksanakan;
e. Mengembangkan silabus muatan lokal dan perangkat
kurikulum muatan lokal lainnya, yang dilakukan bersama sekolah, mengacu pada
Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Peran Perguruan Tinggi dan LPMP antara lain
memberikan bimbingan dan bantuan teknis dalam:
a. Mengidentifikasi dan menjabarkan keadaan,
potensi, dan kebutuhan lingkungan ke dalam komposisi jenis muatan lokal;
b.
Menentukan lingkup masing-masing bahan kajian/pelajaran;
c. Menentukan metode pengajaran yang sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik dan jenis bahan kajian/pelajaran
Peran instansi/lembaga di luar Depdiknas secara umum
adalah:
a. Memberikan informasi mengenai potensi daerah yang
meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber daya manusia
yang ada di daerah yang bersangkutan, serta prioritas pembangunan daerah di
berbagai sektor yang dikaitkan dengan sumber daya manusia yang dibutuhkan;
b. Memberikan gambaran mengenai
kemampuan-kemampuan dan keterampilan yang diperlukan pada sektor-sektor tertentu;
c. Memberikan sumbangan pernikiran, pertimbangan,
dan tenaga dalam menentukan prioritas muatan lokal sesuai dengan nilai-nilai
dan norma setempat.
Berikut ini rambu-rambu untuk diperhatikan dalam
pelaksanaan muatan lokal.
a. Sekolah yang mampu mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar beserta silabusnya dapat melaksanakan mata
pelajaran muatan lokal. Apabila sekolah belum mampu mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar beserta silabusnya sekolah dapat melaksanakan
muatan lokal berdasarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh sekolah, atau
dapat meminta bantuan kepada sekolah yang terdekat yang masih dalam satu daerahnya.
Bila beberapa sekolah dalam satu daerah belum mampu mengembangkan dapat meminta
bantuan TPK daerah, atau meminta bantuan dari LPMP di propinsinya.
b. Bahan kajian hendaknya sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik yang mencakup perkembangan pengetahuan dan cara
berpikir, emosional, dan sosial peserta didik. Pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak
mengganggu penguasaan pada kurikulum nasional. Oleh karena itu dalam
peiaksanaan muatan lokal dihindarkan adanya pekerjaan rumah (PR).
c. Program pengajaran hendaknya dikembangkan dengan
melihat kedekatan dengan peserta didik yang meliputi dekat secara fisik dan
secara psikis. Dekat secara fisik maksudnya terdapat dalam lingkungan tempat
tinggal dan sekoiah peserta didik,
sedangkan
dekat secara psikis maksudnya bahwa bahan kajian tersebut mudah dipahami oleh
kemampuan berpikir dan mencernakan informasi sesuai dengan usianya. Untuk itu,
bahan pengajaran hendaknya disusun berdasarkan prinsip belajar yaitu:
(1) bertitik
tolak dari hai-hal konkret ke abstrak;
(2) dikembangkan
dari yang diketahui ke yang belum diketahui;
(3) dari
pengalaman lama ke pengalaman baru;
(4) dari yang
mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Seiain itu bahan kajian/pelajaran
hendaknya bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
d. Bahan kajian/pelajaran hendaknya memberikan
keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar seperti
buku dan nara sumber. Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat
mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di
lingkungan sekolah, misalnya dengan memanfaatkan tanah/kebun sekolah, meminta
bantuan dari instansi terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau
tokoh-tokoh masyarakat. Seiain itu guru hendaknya dapat memiiih dan menggunakan
strategi yang melibatkan peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar,
baik secara mental, fisik, maupun sosial.
e. Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus
bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan
memberi makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal
tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I s.d VI
atau dari kelas VII s.d IX, dan X s.d XII. Bahan kajian muatan lokal juga dapat
disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester atau
satu tahun ajaran.
f. Alokasi waktu untuk bahan kajian/peiajaran muatan
lokal perlu memperhatikan jumlah minggu efektif untuk mata pelajaran muatan
lokal pada setiap semester. Silabus Komponen silabus minimal memuat:
a). identitas
sekolah,
b). Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar,
c). Materi
Pembelajaran,
d). Indikator,
e). Kegiatan
Pembelajaran,
f). Alokasi
waktu,
g). Penilaian,
dan
h). Sumber
Belajar
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan
evaluasi rencana pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Setelah
silabus selesai dibuat, maka guru perlu merencanakan pelaksanaan pembelajaran
untuk satu kali tatap muka. Adapun komponen dari RPP minimal memuat:
a). Tujuan pembelajaran,
b). Indikator,
c). Materi Ajar/Pembelajaran,
d). Kegiatan Pembelajaran,
e) Metode Pengajaran,
f). Sumber Belajar
g. Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian
yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya,
program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
2.6 Model rintisan penerapan mulok
Muatan
lokal
a.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran yang kompetensinya tidak dapat diwadahi
pada mata pelajaran yang telah ada, karena itu setiap satuan pendidikan harus
mengembangkan Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD), dan indikator. Satuan pendidikan dan komite sekolah
mempunyai tugas dan wewenang penuh mengembangkan mata pelajaran muatan lokal. Pengembangan muatan lokal
meliputi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, SK, KD dan arah pengembangan
mata pelajaran dilaksanakan melalui
kegiatan:
1)
Menganalisis informasi tentang potensi daerah yang meliputi aspek sosial,
ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber daya manusia yang ada di daerah,
serta prioritas pembangunan daerah di berbagai sektor yang selaras dengan
Kompetensi Keahlian dan perkembangan usia peserta didik.
2)
Mengembangkan SK dan KD muatan lokal. Pengembangan SK dan KD muatan lokal sama seperti pada SKK Kompetensi
Keahlian, diawali dengan mengidentifikasi bidang, lingkup dan tugas-tugas
pekerjaan. Contoh : Bidang pekerjaan
adalah “Pengolahan makanan”, lingkup “makanan pembuka”, uraian tugas misalnya
“menyiapkan makanan pembuka”.
Selanjutnya diuraikan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator
yang diperlukan untuk menyiapkan makanan pembuka yang perumusannya mengacu pada
rambu-rambu yang telah dijelaskan.
3)
Menetapkan nama mata pelajaran muatan lokal dan menentukan prioritas bahan
kajian muatan lokal yang akan dilaksanakan.
4) Mengembangkan silabus mata pelajaran muatan
lokal.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
perihal diatas muatan local (mulok) dalam mata pelajaran tambahan dapat
meningkatkan kemampuan siswa. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan
muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP). Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan
bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya
terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan
upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan
lokal mendukung dan melengkapi kurikuiurn nasional.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester.
Keadaan
daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada
dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan
lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang
diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup
dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan
arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
Dalam
melakukan pengembangan kurikulum muatan lokal berbasis potensi daerah hendaknya
memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum yang dipadukan dengan
berbagai landasan yang ada dalam pengembangan kurikulum. Adapun landasan
tersebut minimal terdiri atas : Landasan yuridis formal, Visi-misi Lembaga,
dan Pengembangan sistem evaluasi
kurikulum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar